Dilayangkan Surat Keberatan Oleh Pengembang Pasar Pelita, Pj Walikota Sukabumi: Kita Akan Bentuk Tripartit

Dilayangkan Surat Keberatan Oleh Pengembang Pasar Pelita, Pj Walikota Sukabumi: Kita Akan Bentuk Tripartit

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Pasca 2 tahun dilaunching, pengembang Pasar Pelita Sukabumi (PT Fortunindo Artha Perkasa/FAP), justru merasa dirugikan dengan situasi yang terjadi saat ini. Meskipun, terdapat perjanjian kerjasama yang berlangsung antara PT FAP dengan pemerintah daerah setempat, untuk pengembangan Pasar Pelita Sukabumi, namun mereka selaku pengembang mereasa keberatan dengan kondisi yang ada saat ini. Bahkan mereka, sudah 2 kali melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Sukabumi.

Sonya Yuliana selaku perwakilan salah satu pengelola Pasar Pelita Sukabumi mengatakan, setelah dilayangkan dua kali surat keberatan kepada Pemerintah Kota Sukabumi, saat ini mereka (PT FAP) melakukan audiensi dengan pemerintah daerah setempat, untuk melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama serta fakta yang ada di lapangan saat ini.

"Hari ini kita melakukan evaluasi perjanjian kerjasama, anatara PT FAP selaku pengembang Pasar Pelita Sukabumi, dengan pemerintah daerah. Kita bersama-sama membahas poin-poin apa yang hari kami (PT FAP) lakukan dan Pemerintah Kota Sukabumi lakukan," jelas Sonya kepada awak media, Kamis (30/05/2024).

Lanjutnya, pihaknya merasa terdapat beberapa hal yang harus dievaluasi khusunya pada poin-poin kerjasama yang berlangsung, antara pengembang Pasar Pelita Sukabumi dengan pemerintah daerah.

"Bukan belum terlaksana (poin-poin dalam perjanjian kerjasama), tapi kita bersama-sama mengevaluasi apa yang sudah dilakukan saat ini, semenjak sudah launching 2 tahun lalu," ungkap Sonya.

Masih menurut Sonya, hal yang sangat ditekankan pihaknya kepada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yakni terkait, poin strelisasi PKL pada 12 ruas jalan yang ada di Kota Sukabumi, yang masuk dalam perjanjian kerjasama.

"Poin yang paling ditekankan dalam evaluasi itu kan ada 12 ruas jalan yang KL harus masuk kedalam pasar, tapi meskipun penertiban ring 1 dan ring 2 sudah dilakukan faktanya masih banyak PKL yang masih ramai berjualan di ruas jalan sekitar pasar. Serta evaluasi terkait kewajiban kami (PT FAP), dan masing-masing (Pemerintah Kota Sukabumi dan PT FAP) akan melaksanakan hasil evaluasi ini," bebernya.
 
Selain itu, selaku pengembang pihaknya juga menyayangkan adanya pasar-pasar tandingan yang ada di sekitaran Pasar Pelita Sukabumi, yang sudah jelas itu sangat merugikan pihak pengembang.

"(Kondisi terbaru Pasar Pelita Sukabumi) Makin parah, makanya kenapa kita melayangkan surat keberatan. Karena yang awalnya di seputar pasar itu PKL yang menggelar seperti itu, saat ini di seputar pasar sudah ada pasar-pasar yang difasilitasi dengan auning dan sebagainya," cetus Sonya. 

"Saya tidak tahu itu resmi atau tidak, dan tentunya itu juga sudah kami tuangkan dalam surat keberatan kami kepada Pemerintah Kota Sukabumi," sambung Sonya.

Sementara itu, menyikapi hal tersebut Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, diharapkan setelah adanya pertemuan antara pengembang Pasar Pelita Sukabumi dengan pemerintah daerah saat ini, mampu menghasilkan solusi.

Hasil evaluasi jadi nanti kita akan berembuk tripartit antara Pemerintah Kota Sukabumi, termasuk menindaklanjuti hasil perjajian kerjasama dengan PT FAP dan juga masyarakat (pedagang). Agar solusi yang didapatkan, merupakan solusi yang terbaik," ujar Kusmana.

Ketika disinggung terkait surat kebertan yang dilayangkan pengembang Pasar Pelita Sukabumi Kusmana membenarkan adanya hal tersebut. Bahkan Kusmana menyebutkan, bahwa surat keberatan tersebut juga telah dilakukan jawaban secara admisitratif kepada pengembang.

"Beberapa kali (surat keberetan) dari PT FAP memang sudah kita (Pemerintah Kota Sukabumi) terima dan secara administratif juga sudah kita jawab. Khusunya terkait hak dan kewajibannya, tinggal saat ini intinya bagaiman ketertiban, penertiban dan pengawasan serta peran dari masing-masing pihak bisa tercapai," ungkap Kusmana

Masih menurut Kusmana, saat dikonfirmasi perihal ada atau tidaknya agenda penertiban ulang ruas jalan yang saat ini masih terdapat PKL, dirinya membenarkan hal tersebut.

"(Penertiban ulang) Ya, nanti kita setelah kita melakukan rembuk. Karena kita sebagai Pemerintah Kota Sukabumi tidak bisa otoriter, satu sisi kita juga harus teknokrat dan satu sisi kita juga harus memahami kondisi para pedagang," pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
Beritasuara.com Administrator