Timses Gabung Acara Haornas, Bawaslu: Kegiatan Langgar Netralitas ASN

Timses Gabung Acara Haornas, Bawaslu: Kegiatan Langgar Netralitas ASN

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi kembali mengungkapkan hasil putusan dari pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran Pilkada dalam kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2024 di Kota Sukabumi. 

Ketua Bawaslu Sukabumi, Yasti Yustia Asih, menyampaikan bahwa meski dugaan tindak pidana pemilu tidak ditemukan, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam acara tersebut.

Dalam keterangannya, Yasti menjelaskan bahwa pihak Bawaslu telah melakukan serangkaian pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut. 

Dari hasil klarifikasi, tidak ada unsur tindak pidana yang terungkap, tetapi ada pelanggaran yang berhubungan dengan netralitas ASN dan pelanggaran disiplin.

"Dugaan pelanggaran pidananya setelah melakukan rapat pleno dengan Gakkumdu, tidak ditemukan. Tapi ada pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan kode etik dan netralitas ASN," ujar Yasti, menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas ASN dalam konteks Pilkada, Senin (10/07/2024).

Klarifikasi Pihak-Pihak Terkait

Sebelumnya, dalam upaya mendalami dugaan pelanggaran ini, Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi telah memanggil beberapa pihak terkait untuk memberikan keterangan. Pihak-pihak yang dimintai klarifikasi termasuk Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), staf ahli Walikota Sukabumi, Kepala Disporapar Kota Sukabumi, bagian protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, serta Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi. 

Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan adanya keterlibatan atau pelanggaran disiplin oleh pejabat ASN yang seharusnya bersikap netral selama masa Pilkada.

"Dari keterangan saksi-saksi yang kami minta klarifikasi, terdapat fakta-fakta yang mencuat kepada pelanggaran netralitas ASN," tambah Yasti.

Kadisporapar Diduga Biarkan Tim Sukses Masuk Acara

Fakta yang mencuat dari hasil klarifikasi menunjukkan adanya keterlibatan tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) Walikota Sukabumi dalam acara peringatan Haornas di Lapang Merdeka Sukabumi. 

Bawaslu menyoroti tindakan Kepala Disporapar Kota Sukabumi, yang saat itu bertindak sebagai penanggung jawab acara. Kadisporapar diduga mengetahui kehadiran tim sukses yang mengenakan atribut kampanye di tribun utama, namun tidak mengambil tindakan pencegahan untuk menjaga netralitas acara.

"Ya, Kadisporapar Kota Sukabumi selaku penanggung jawab acara sengaja tidak mencegah saat mengetahui ada yang menggunakan atribut kampanye pada saat peringatan Haornas," ungkap Yasti. 

Tindakan ini jelas melanggar prinsip netralitas ASN yang diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, terutama dalam peringatan nasional seperti Haornas.

Netralitas ASN diatur dengan tegas dalam undang-undang, di mana ASN diwajibkan untuk tidak memihak atau mendukung salah satu pasangan calon dalam kontestasi politik. Keterlibatan dalam kampanye atau aktivitas politik lainnya dapat mencederai integritas dan profesionalitas ASN, yang seharusnya berdiri di atas kepentingan golongan tertentu.

Laporan Akan Diserahkan ke Pemkot

Saat ini, Bawaslu sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Laporan tersebut akan segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Sukabumi untuk ditindaklanjuti. 

Bawaslu berharap pemerintah setempat dapat mengambil langkah tegas dalam menangani pelanggaran ini, termasuk menjatuhkan sanksi yang sesuai bagi pihak-pihak yang terlibat.

"Kami akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ini kepada pihak terkait di Pemerintah Kota Sukabumi untuk tindakan lebih lanjut," kata Yasti. Bawaslu berkomitmen untuk terus memantau proses ini dan memastikan agar kasus ini ditangani dengan serius, mengingat pentingnya menjaga netralitas ASN dalam setiap proses pemilihan umum.

Netralitas ASN dalam Sorotan

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran netralitas ASN yang sering terjadi di berbagai daerah selama penyelenggaraan pemilihan umum. Netralitas ASN merupakan prinsip dasar yang harus dijaga dalam setiap pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah. 

Ketidaknetralan ASN dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan bagi kandidat lainnya.

Pelanggaran netralitas ASN sering kali berkaitan dengan adanya tekanan politik atau kedekatan pribadi antara pejabat ASN dan kandidat yang sedang berlaga dalam pemilu. 

Kondisi ini bisa menimbulkan keberpihakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akhirnya berdampak pada objektivitas pelaksanaan pemilihan umum.

Pemerintah, melalui regulasi yang ada, telah menetapkan aturan ketat mengenai larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye atau menunjukkan dukungan politik secara terbuka.

Namun, implementasi dan penegakan aturan ini masih sering terkendala oleh faktor-faktor internal, termasuk ketakutan atau ketergantungan ASN terhadap kekuasaan lokal.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
Beritasuara.com Administrator