Menanti Ketegasan Pj Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji: Saya Punya Kewenangan Untuk Memberhentikan Jabatannya

Menanti Ketegasan Pj Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji: Saya Punya Kewenangan Untuk Memberhentikan Jabatannya

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Masyarakat Kota Sukabumi sedang menantikan langkah tegas yang akan diambil Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji, terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pilkada Kota Sukabumi. Kasus ini mencuat setelah viralnya kabar ketidaknetralan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi yang diduga membiarkan adanya kegiatan politik di tengah-tengah acara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) beberapa waktu lalu. Dugaan ini telah memicu keresahan publik dan menuntut perhatian serius dari berbagai pihak, Rabu (25/09/2024).

Dugaan Ketidaknetralan ASN pada Acara Haornas

Peristiwa yang menjadi sorotan publik terjadi ketika acara peringatan Haornas, sebuah kegiatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), justru menjadi panggung yang disusupi aktivitas politik. Pada acara yang seharusnya netral tersebut, muncul tim sukses (timses) salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Sukabumi yang mengenakan atribut kampanye berupa kaos, dan terlihat berada di tribun tamu VIP. Kejadian ini memicu spekulasi bahwa Kadisporapar Kota Sukabumi diduga terlibat dalam membiarkan kegiatan kampanye tersebut terjadi dalam acara resmi pemerintah, yang seharusnya bebas dari muatan politik.

Netralitas ASN merupakan salah satu syarat mutlak dalam menjaga profesionalisme dan integritas birokrasi, terutama di tengah proses demokrasi seperti Pilkada. Aturan ini jelas ditegaskan dalam berbagai regulasi, termasuk dalam Undang-Undang Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN untuk tidak berpihak kepada salah satu kandidat dalam proses pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap netralitas pemerintah, serta mengganggu proses demokrasi yang adil dan transparan.

Pj Walikota Merasa Dijebak

Kusmana Hartadji, sebagai Pj Walikota Sukabumi, merasa terkejut dan kecewa atas insiden ini. Ia menyatakan bahwa dirinya merasa dijebak oleh kemunculan tim sukses tersebut di acara Haornas. Menurut Kusmana, pihaknya tidak mengetahui sebelumnya bahwa akan ada unsur politik yang masuk ke dalam acara tersebut, apalagi di area yang diisi oleh tamu VIP. Kondisi ini menempatkan Kusmana dalam posisi sulit, mengingat acara tersebut merupakan bagian dari agenda resmi pemerintah yang dibiayai oleh APBD, sehingga semestinya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

"Saya dijebak, setelah mengetahui dibelakang ternyata banyak rombongan tim sukses dari salah satu bakal calon Walikota Sukabumi, saya langsung meninggalkan acara. Saya juga merasa tersinggung mengapa panitia acara tidak memberitahu saya (adanya kehadiran tim sukses)," ujar Kusmana dalam keterangannya, saat dikonfirmasi melalui pesan pribadinya usai acara Haornas.

Acara Haornas sendiri adalah kegiatan yang digelar secara tahunan untuk memperingati prestasi di bidang olahraga, dan dibiayai penuh oleh anggaran daerah. Sebagai acara yang mengutamakan kepentingan umum, acara ini seharusnya bebas dari segala bentuk kampanye politik. Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan menimbulkan banyak tanda tanya mengenai bagaimana hal ini bisa terjadi, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Tekanan Publik dan Tuntutan Sanksi

Masyarakat Kota Sukabumi, termasuk berbagai elemen masyarakat sipil dan pengamat politik, kini menunggu dengan cemas ketegasan dari Pj Walikota Kusmana Hartadji untuk segera mengambil langkah konkret. Tekanan publik semakin kuat setelah muncul tuntutan agar ASN yang terlibat dalam ketidaknetralan ini diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjaga netralitas dan integritas dalam proses Pilkada, serta menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi.

Dalam kasus ini, sanksi yang dapat diberikan kepada ASN yang terbukti tidak netral bisa bermacam-macam, mulai dari teguran administratif hingga penurunan pangkat atau pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diharapkan turut serta dalam menyelidiki kasus ini dan memberikan rekomendasi sanksi yang tepat. Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya proses pemilihan, memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap proses Pilkada berjalan secara adil, jujur, dan bebas dari pengaruh politik praktis.

"Sanksinya nanti setelah ada keputusan dari Bawaslu Kota Sukabumi. Saya punya kewenangan untuk sementara memberhentikan jabatannya," tegas Kusmana, beberapa waktu lalu.

Pj Walikota di Persimpangan

Di tengah desakan dan sorotan publik, Kusmana Hartadji berada dalam posisi yang sulit dan penuh tantangan. Sebagai Pj Walikota, ia harus mampu menunjukkan ketegasan dan keberpihakan pada aturan serta etika pemerintahan, sekaligus menjaga stabilitas politik dan sosial di Kota Sukabumi. Jika tidak diambil tindakan yang jelas, dikhawatirkan kasus serupa bisa terulang kembali, yang tidak hanya merugikan proses demokrasi, tetapi juga merusak citra pemerintahan daerah.

"Saat ini kasus ketidak netralan ASN (red acara Haornas), sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Sukabumi," jelas Kusmana saat usai menghadiri deklarasi pilkada damai di Gedung Juang 45.

Keputusan yang diambil oleh Kusmana Hartadji akan menjadi tolak ukur bagi kepemimpinannya selama menjabat sebagai Pj Walikota Sukabumi. Jika ia mampu menunjukkan ketegasan dalam menindak ASN yang terbukti melanggar aturan, hal ini akan memberikan pesan kuat kepada publik bahwa tidak ada kompromi terhadap ketidaknetralan ASN dalam proses politik. Sebaliknya, jika tindakan tegas tidak diambil, dikhawatirkan hal ini akan menimbulkan preseden buruk bagi proses pemilihan di masa depan.

Menjaga Integritas Proses Demokrasi

Pilkada adalah momen penting dalam proses demokrasi daerah, di mana masyarakat berhak untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka secara bebas dan adil. Namun, proses ini harus dilandasi oleh integritas, transparansi, dan netralitas, termasuk dari ASN yang memiliki peran sentral dalam menjalankan birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran yang mencederai netralitas ASN harus segera ditindak secara tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Publik kini menantikan langkah berikutnya dari Pj Walikota Kusmana Hartadji. Apakah ia akan memberikan sanksi yang tegas dan sesuai terhadap ASN yang terlibat dalam ketidaknetralan? Ataukah kasus ini akan berlalu begitu saja tanpa ada tindakan yang jelas? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi penentu bagi masa depan netralitas ASN dan kualitas demokrasi di Kota Sukabumi.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
Beritasuara.com Administrator